Faktur Pajak Online: Spesifikasi Aplikasi e-Faktur

Istilah faktur pajak sudah tidak asing dalam perpajakan. Tahukah faktur pajak? Pengusaha Kena Pajak atau PKP mesti mengetahui fungsi dari Faktur Pajak serta e-Faktur Pajak. Penting untuk mengelola pajak agar keuangan lebih efektif dan efisien sebagai pendukung kinerja bisnis.

e-Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dengan pembuat oleh PKP terhadap penyerahan Barang Kena Pajak/BKP maupun Jasa Kena Pajak/JKP. Adanya e-Faktur Pajak membuat PKP mempunyai bukti taat hukum sudah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT masa PPn. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan PPn yang berlaku.

Faktur Pajak Online

Pengertian Faktur Pajak Online

Fungsi Faktur Pajak dapat juga sebagai alat yang membantu saat auditor memeriksa pajak dari pembayaran PKP. Faktur Pajak merupakan bagian tanggungan dari PKP yang harus dibayar supaya terjadi transparansi perpajakan. Sekarang pemerintah sudah merilis Faktur Pajak Elektronik guna memberikan kemudahan ketika pembuatan serta menghindari penerbitan Faktur Pajak Aktif

Sebuah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik ataupun bukti pungutan PPn secara elektronik disebut e-Faktur. Pengisian pada e-Faktur secara elektronik/online menggunakan aplikasi ataupun website sebab bukan faktur pajak fisik. Jika akan memakai aplikasi e-Faktur sudah tersedia dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun penyedia jasa aplikasi pajak resmi yang sudah direkomendasikan oleh DJP.

Aplikasi e-Faktur Pajak

Contoh aplikasi resmi yang memiliki tugas untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan Faktur Pajak Online adalah e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur pajak.go.id. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sebuah software untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak serta laporan SPT Masa PPn 1111. Aplikasi e-Faktur pajak.go.ida sebagai software yang akan mengunggah faktur serta laporan lain atas persetujuan DJP.

Ketika DJP sudah menyalin semua detail data faktur pajak, mencocokkan informasi faktur sesuai aturan berlaku maka persetujuan atau approval bisa dilakukan. Selanjutnya, memberikan persetujuan berbentuk QR Code di lembaran faktur pajak. Kemudian, wajib pajak hanya bisa mencetak e-Faktur setelah mendapatkan status approval .

Bisa saja sistem DJP menolak atau reject faktur yang diunggah karena alasan ada kesalahan informasi pada e-faktur pajak. Pada status reject akan menyertakan keterangan mengenai kekeliruan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memperbaiki informasi yang sesuai dengan keterangan lalu mengunggah data kembali.

Jika sudah memperoleh persetujuan maka faktur pajak bisa disampaikan kepada lawan transaksi. Aplikasi e-Faktur mempunyai kegunaan pada lawan transaksi, faktur pajak keluaran lebih terjamin validitas datanya. Dengan begitu, pada perkreditan mejadi lebih aman dan mudah melakukannya.

Baca Juga : E-Nofa Online, Bagaimana Cara Mudah Mendapatkannya?

Spesifikasi Pada Aplikasi Faktur Pajak Online

Kepedulian pemerintah terhadap penanganan dalam aspek perpajakan dengan meluncurkan aplikasi pajak online tentu sangat membantu masyarakat. Apalagi bagi wajib pajak yang mempunyai mobilitas tinggi sehingga waktu sangat susah ketika harus datang langsung ke KPP. Sebelum melakukan download untuk e-Faktur, maka simak rincian spesifikasi berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pajak membuat, merilis, dan meluncurkan sebuah aplikasi online atau elektronik guna menunjang peningkatan pelayanan pajak terhadap masyarakat atau wajib pajak.
  2. Apabila akan menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, maka wajib pajak harus melakukan download terlebuh dahulu
  3. Melakukan pengekstraan file aplikasi terlebih dahulu menggunakan WinRAR, 7-zip, ataupun semacamnya supaya memperoleh file berbentuk folder. Dalam menggunakan tidak diperbolehkan untuk memodifikasi ataupun memisahkan file-file itu sebab akan menimbulkan kegagalan dalam menjalankan aplikasi.
  4. Adanya pengaturan hubungan dengan beberapa komputer melalui LAN atau Local Area Network sebagai jalan koordinasi antar staf dengan manager. Semua itu untuk memasukkan data serta pemeriksaan.
  5. Aplikasi ini mempunyai tingkat pengamanan bagus dari e-SPT PPn 1111 karena memakai sistem sertifikat digital, passphrase, password enota. Lalu, kode aktivasi, kode aktivasi e-Faktur desktop, usename, password login, nomor seri/serial number. Kemudian, variasi captcha berganti-ganti.
  6. Apabila menerbitkan ribuan Faktur Pajak Online harus menggunakan tambahan RAM ataupun memori komputer. Dikarenakan data harus disimpan dalam lokal memori komputer. Oleh karena itu, pastikan komputer sudah memiliki kapasitas yang sesuai dengan standar.
  7. Melakukan update aplikasi secara manual melalui cara pengekstraan file temporary. File tersebut berada dalam folder update. Usaha untuk selalu mengupdate agar aplikasi selalu mudah ketika akan menggunakan aplikasi e-Faktur dan lancar dalam proses penggunaan.

Pengusaha harus mengetahui Faktur Pajak Online sebagai bentuk ketaatan dan apresiasi terhadap peraturan pemerintah. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan aplikasi e-Faktur dengan kemudahan dalam mengakses. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dengan memanfaatkan fitur dari aplikasi tersebut.