Membuat Tanda Tangan Digital melalui PSrE

tanda tangan digital

Tanda tangan digital sudah mulai banyak digunakan. Tanda tangan digital tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. PSrE menyediakan infrastruktur untuk menerbitkan sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk penandatangan dokumen elektronik dan juga sebagai identitas untuk layanan online. Tanda tangan digital menyediakan integritas, otentikasi, dan nirsangkal dokumen/transaksi elektronik yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Di Indonesia PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintahan No. 82 Tahun 2012. PSrE juga dibagi menjadi dua, yaitu PSrE induk dan PSrE berinduk.

PSrE induk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dibawah Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk. Sementara PSrE berinduk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital yang dilakukan baik oleh perorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, organisasi maupun badan usaha penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia maupun yang memiliki kepemilikan modal asing.

Salah satu PSrE yang diakui dan dipercaya oleh Kementerian Kominfo adalah VIDA. Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh VIDA sah dan diakui oleh Hukum Indonesia, sesuai SK Nomor 179 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kominfo. VIDA adalah badan hukum terdaftar dan telah diberikan untuk menerbitkan tanda tangan digital.

Dengan adanya PSrE diharapkan semua masyarakat termasuk UMKM online dan perusahaan teknologi Indonesia dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi mereka secara lebih optimal karena PSrE hadir untuk menciptakan keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital. Selain rasa aman dan rasa percaya, PSrE hadir sebagai upaya dan langkah strategis untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari fraud dan pemalsuan data.